Kamis, 24 Desember 2009

\ mandi junub \





Seorang teman bertanya kepadaku tentang apa sih mandi wajib itu??

teroz coba2 googling n ketemu ini :

**** Hukum mandi
Bagi orang yang akan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadats
besar. Hadats yang disebabkan bersetubuh, keluar mani, haid, nifas dan
melahirkan. Hadats besar dapat di hilangkan dengan mandi. Atau mandi wajib, atau
mandi hadats besar. Hukm mandi ini adalah wajib.

*** Sebab – sebab yang mewajibkan mandi.
Hal – hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi ada 6, yaitu :
* bersetubuh ( walaupun tidak keluar air mani )
* keluar air mani ( baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya ).
* Mati yang bukan mati syahid ( orang yang mati syahid tidak wajib di mandikan)
* Selesai haid ( mestruasi ), yaitu keluarnya darah dari rahim wanita setelah berusia 9 tahun setiap bulan sebagai bagian dari sirklus biologisnya.
* Selesai nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
* Wiladah ( melahirkan )

Catatan :
Cirri – ciri air mani adalah :
1. keluarnya dengan memancar ( tersendat – sendat )
2. saat keluar terasa lezat
3. baunya :
a. jika masih basah seperti bau adonan roti, atau bau mayang korma
b. jika sudah kering seperti bau putih telur.

Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang di sunatkan, yaitu :
* mandi ketika hendak sholat jum’at
* mandi ketika hendak sholat idul fitri
* mandi ketika hendak sholat idul adha
* mandi setelah sembuh dari penyakit gila
* mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah
* mandi setelah memandikan mayat
* mandi seorang kafir setelah masuk islam

**** larangan bagi orang yang sedang haid dan nifas
* semua larangan bagi orang yang sedang junub ( 1 – 5 di atas ) berlaku pula bagi orang yang sedang haid nifas
* di cerai ( di talak )
* berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunat
* bersetubuh
* menyebrangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar